TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.
Langkah ini guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah ini.
Diketahui sebelumnya, tercatat sepanjang bulan Mei dan Juni telah terjadi pelandaian penambahan kasus.
Namun sejak PSBB dilonggarkan, mulai terjadi peningkatan.
Pada akhir Agustus percepatan peningkatan kasus harian dan kematian meningkat tajam dan berisiko melebihi kapasitas fasilitas kesehatan dalam waktu sangat dekat bila tidak dilakukan intervensi.
Baca: Jakarta PSBB Lagi, Kemenhub Pastikan Pengendalian Transportasi Tetap Mengacu Pada Permenhub 41
Baca: Soal PSBB DKI Jakarta, Ini Pandangan Ahli Epidemiologi, Sebut Sudah Tepat & Banyak Reaksi Berlebihan
Baca: Pemerintah Pusat Dukung PSBB DKI Jakarta Dua Pekan Ke Depan
Oleh karena itu sejumlah pembatasan sudah dipersiapkan dalam pelaksanaan PSBB, termasuk pemberian sanksi kepada pelanggaran protokol kesehatan.
Dikutip dari dokumen rilis Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta yang diterima Tribunnews, peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasar Pergub 79/2020.
Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya:
A. Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
1. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 1x.
Sanksi: Kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000,00.
2. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 2x
Sanksi: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000,00.