News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

17 Aturan Baru dalam Pengetatan PSBB Jakarta: Sekolah Harus Ditutup hingga SIKM Tak Berlaku Lagi

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (kanan) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman (dua kiri), Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri), dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (dua kanan) memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

PSBB yang kembali diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19 itu akan dilakukan selama dua pekan.

Dikutip dari keterangan yang dipaparkan oleh Anies Baswedan, Minggu (13/9/2020), warga di DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah.

Warga diperbolehkan keluar rumah, jika ada keperluan yang mendesak.

Selain itu, warga juga diizinkan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan.

Sejumlah aturan baru dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penerapan pengetatan PSBB.

Baca: Gibran Putar Otak Agar Bisnisnya di Jakarta Bisa Bertahan di Tengah Pemberlakuan PSBB

Baca: Jakarta PSBB, Bus Wisata TransJakarta Hentikan Operasionalnya

Baca: Rupiah Berpeluang Menguat Setelah Pengumuman PSBB Jakarta yang Tidak Total

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA (TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA)

Berikut 17 aturan baru dalam pengetatan PSBB:

1. Ada 11 sektor usaha esensial yang diperbolehkan beroperasi.

Lalu ada juga tempat yang diperbolehkan dengan maksimal 50 persen pegawai, yakni:

Kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial atau kebencanaan.

2. Seluruh fasilitas umum ditutup.

3. Sekolah dan institusi pendidikan harus ditutup secara penuh, kegiatan dilakukan secara online.

4. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA harus ditutup.

5. Sarana olahraga publik harus ditutup.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini