News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Polri Bentuk 8 Titik Check Poin 24 Jam untuk Operasi Yustisi di Jakarta Selama Pengetatan PSBB

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAGA KETAT - Petugas gabungan Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub, memeriksa dengan ketat setiap kendaraan yang melintas di dekat Check Point Pos Polantas Kalideres, Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, Jumat (19/6/2020). Pengendara yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker diberikan sanksi menyapu jalan, sedangkan yang tak dapat menunjukan surat ijin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan diperintahkan memutar balik arah kendaraan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membentuk 8 titik check point dalam pelaksanaan operasi yustisi.

Ini dilakukan untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama masa pengetatan PSBB di Jakarta yang di mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

"Seluruhnya di Jakarta ada 8 titik untuk kami melaksanakan operasi yustisi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di Jakarta. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Menurut Sambodo, 8 titik check point tersebut nantinya di tempatkan di perbatasan daerah penyanggah kota Jakarta.

Selain itu, ditempatkan pula di titik-titikĀ  yang dianggap memiliki tingkat kepadatan pengendara yang tinggi.

"Di antaranya di Pasar Jumat perbatasan dari arah Tangerang, kemudian ada di Jalan Perintis Kemerdekaan itu yang berbatasan dengan Bekasi, kemudian juga di Kalimalang, juga di Kalideres, di Tugu Tani, di jalan Asia Afrika kemudian di Bundaran HI dan di Semanggi," ungkapnya.

Dia mengatakan titik check point itu nantinya akan dijaga selama 24 jam oleh kepolisianĀ  bersama TNI, Dinas perhubungan, hingga Satpol PP.

"Ini dilaksanakan selama 24 jam. Tentu tidak hanya yang sifatnya ekstrasioner seperti ini, tetapi juga kami dari pihak kepolisian dengan TNI dengan Dinas Perhubungan standar Satpol PP juga melaksanakan penindakan yang sifatnya mobile," jelasnya.

Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Di sisi lain, pihaknya juga memiliki tim yang akan bertugas berpatroli memastikan warga telah mentaati protokol kesehatan selama PSBB.

"Nanti ada tim patroli akan muter, apabila menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pergub 88 tersebut tentu akan dilaksanakan penindakan, sesuai dengan Pergub tersebut tetap penindakan dilakukan oleh Satpol PP dan dari Dinas Perhubungan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini