TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan kembali di DKI Jakarta pada Senin (14/9/2020) hari ini.
Pemberlakukan kembali PSBB di Jakarta ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Minggu (13/9/2020) kemarin.
"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, seperti yang diwartakan Kompas TV.
"Di Bulan September, peningkatan kasus cukup signifikan. Kita merasa perlu langkah ekstra untuk penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.
Baca: Jakarta PSBB, Pedagang Makanan Kaki Lima Menderita: Kalau Saya Stop Dagang, Ada Jaminan Dapat Uang?
PSBB total di Jakarta pada hari ini, memiliki beberapa perbedaan dengan PSBB di awal wabah Corona.
Seperti salah satunya adalah tempat ibadah di lingkungan pemukiman, tetap diperbolehkan beroperasi.
Namun, tempat ibadah yang berada di zona merah atau dikunjungi dari berbagai komunitas, tetap dilakukan penutupan sementara.
Dikutip dari rilis Pemprov DKI Jakarta, terdapat beberapa aturan yang diberlakukan selama PSBB hari ini.
Baca: PSBB Pengetatan DKI Jakarta, Anies Sebut Sanksi Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta
Berikut aturan-aturan yang diberlakukan saat PSBB total di DKI Jakarta:
A. Warga Diminta untuk Tetap Di Rumah
Selama masa PSBB, seluruh warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak berpergian.
Akan tetapi, anjuran tersebut tidak berlaku jika warga ada keperluan mendesak dan diharuskan untuk keluar rumah.
Dalam beraktivitas usaha esensial, warga diperbolehkan untuk keluar rumah.
Adapun 11 usaha esensial yang diperbolehkan untuk dibuka, diantaranya:
- Kesehatan
- Bahan pangan, makanan, minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis (Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
- Kebutuhan sehari-hari
Baca: POPULER NASIONAL: Kronologi Syekh Ali Jaber Ditikam | Aturan Baru PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini
B. Kegiatan yang Ditutup
Sementara, terdapat pula berbagai sektor pusat kegiatan diharuskan untuk tutup sementara, diantaranya:
- Sekolah dan institusi pendidikan
- Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
- Taman kota dan RPTRA
- Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
- Tempat resepsi pernikahan (Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)
C. Kegiatan yang Dibatasi
Adapun Gubernur Anies Baswedan membatasi kegiatan esensial dengan 50 persen pegawai.
Berikut beberapa tempat yang boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai:
1. Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan
Sedangkan untuk pengaturan kantor pemerintahan, dapat beroperasi sesuai Permen PAN-RB.
Dalam Permen tersebut, kantor pemerintah di zona dengan risiko tinggi, maksimal pegawai dibatasi dengan 25 persen pegawai.
Namun itu tidak berlaku di kantor pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik, yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dll.
Bila ditemukan kasus positif pada kegiatan-kegiatan tersebut, maka seluruh usaha dan kegiatan ditutup paling sedikit selama tiga hari operasi.
Baca: PSBB Berlaku di DKI Jakarta Mulai Hari Ini, Stok BBM dan LPG Dinyatakan Aman
D. Pusat Kegiatan Tetap Beroperasi dengan Ketentuan
Ada beberapa tempat yang diperbolehkan untuk beroperasi dengan kondisi tertentu.
Berikut, tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi, namun dengan kondisi tertentu:
1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang. (Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat)
2. Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. (Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara)
E. Kegiatan Non Esensial yang Dapat Beroperasi
Berbagai kegiatan non esensial pun tetap diperbolehkan untuk beroperasi.
Akan tetapi, terdapat beberapa pembatasan kapasitas yang telah ditetapkan, diantaranya:
1. Pimpinan kantor dan tempat kerja, wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai.
Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
2. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.
Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar/bawa pulang.
Baca: Hari Ini PSBB Ketat di DKI, Sidang Kasus Narkotika Vanessa Angel Tetap Digelar Tatap Muka
F. Mobilitas Penduduk Dikurangi
Pengendalian transportasi publik dan kendaraan pribadi, juga dikurangi dalam masa PSBB di Jakarta.
Berikut beberapa aturannya:
Pengendalian Transportasi Publik:
1. Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
3. Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
4. Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
5. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub
Pengendalian Kendaraan Pribadi:
1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
2. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol ketat.
4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
G. Sarana Isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG)
Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.
Isolasi mandiri di rumah tinggal akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.
Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.
Lokasi isolasi:
1. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran
2. Hotel, penginapan, atau wisma
3. Tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan terus melakukan active case finding kepada masyarakat.
Setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib menerima kegiatan testing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
H. Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan, kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasar Pergub 79/2020.
Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.
Berikut beberapa sanksi yang akan diberlakukan selama masa PSBB total ini:
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
- Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp. 250.000.-
- Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000.-
- Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000.-
- Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000.-
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
- Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
- Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam
- Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000,-
- Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000,-
- Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000,-
- Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha
Pemberian Bantuan Sosial
Selama PSBB total di Jakarta, pemberian bantuan sosial terus diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun.
Penerima bantuan sosial adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang selama ini telah menerima bantuan sosial.
Penerima bantuan sosial telah ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur.
Bantuan sosial berbentuk kebutuhan pokok akan terus diberikan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan di
DKI Jakarta hingga bulan Desember 2020.
Pembiayaan bantuan sosial dilakukan melalui APBN, APBD dan/atau sumber lainnya. Bantuan sosial didistribusikan
melalui PD Pasar Jaya.
(Tribunnews.com/Whiesa/Nuryanti)