News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Operasi Yustisi Hari Pertama, 221 Orang Ditindak, Mayoritas Tidak Pakai Masker 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 mengecat diberikan surat peringatan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9/2020). Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menindak 221 orang yang melanggar protokol kesehatan pada hari pertama operasi yustisi, Senin (14/9/2020) kemarin.

"Kemarin ada 221 penindakan yang kami lakukan, yang kami kedepankan adalah teman-teman Satpol PP dan dinas perhubungan, polisi, TNI semua di belakang karena mengacu pada peraturan gubernur nomor 79," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Yusri menuturkan 221 pelanggar ditindak pada 8 titik check point operasi yustisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Mayoritas pelaku yang pelanggaran adalah tidak menggunakan masker.

"212 orang itu nggak pakai masker, 9 orang itu kendaraan umum yang melebihi 50 persen sesuai ketentuan Pergub 88," jelasnya.

Warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 mengecat balok trotoar saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9/2020). Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasus ini, para pelanggar ada yang mendapatkan sanksi sosial maupun sanksi denda Rp 250 ribu.

Menurut Yusri, sanksi yang diberikan akan terus meningkat jika pelanggar terus mengulang kesalahannya.

"Ada yang sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif sekali dikasih tahu ada dendanya, 2 kali nanti akan lebih dua kali lipat, 3 kali atau 4 kali. Kami akan perketat dalam hal yustisi atau penindakan secara persuasif dan humanis yang kami lakukan," jelasnya.

Baca: Aduh, Hasil Operasi Yustisi Banyak Pengendara Keliru Gunakan Masker

Di sisi lain, pihaknya juga tak segan mengambil sanksi pidana apabila pelanggar mencoba melawan petugas saat diberikan teguran.

"Apakah kemungkinan di pasal 212 KUHP 216 atau 218? mungkin saja apabila masyarakat disini tidak mengindahkan bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kami mungkin akan keluarkan pasal itu," pungkasnya.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini