TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas penyidikan kasus Impor besi baja siku berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu dengan kualitas rendah yang ditaksir merugikan negara Rp2,7 triliun.
Berkas ini sebelumnya telah dikembalikan jaksa atau P-19 dengan sejumlah petunjuk, baik formil maupun material.
Dirkrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menuturkan penyidik sedang melengkapi kembali berkas tersebut berdasarkan petunjuk jaksa.
“Sudah dikirim pemberkasan dan dikembalikan oleh JPU ke penyidik. Sekarang sedang dilengkapi berkasnya,” kata Tubagus kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Namun, Tubagus enggan membeberkan kekurangan materi pada berkas kasus. Hingga saat ini, berkas tersebut direncanakan akan segera dikirimkan lagi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Yustisi Saat Pemberlakuan PSBB di Jakarta
Jika sudah lengkap, Tubagus mengatakan berkas akan dinyatakan P-21 yang artinya tersangka kasus ini akan disidang.
“Itu masuk materi penyelidikan, dalam rangka pemenuhan P-19 kami terus lengkapi,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus impor besi baja siku berlabel-SNI palsu.
Polisi juga telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS).
Polda Metro Jaya juga telah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan LP/ 659/ IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 17 Juni 2020. Diduga, ada pemalsuan SNI dalam kasus itu.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya mendesak penyidik polri segera menangkap aktor utama pemalsuan label SNI yang berpotensi merugikan negara senilai Rp2,7 triliun.
Dalam kasus pemalsuan label SNI besi siku itu, penyidik memang telah mengamankan sejumlah tersangka. Namun diduga aktor atau pelaku utamanya masih berkeliaran bebas.
"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap pelaku utama," tandas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.