Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB ketat atau PSBB seperti awal wabah mulai Senin kemarin.
Anies mengatakan situasi wabah Corona di Jakarta saat ini dalam kondisi darurat.
Hal ini berdasarkan angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus Covid-19.
Dengan adanya kedaruratan itu, Pemprov memutuskan kembali menerapkan PSBB ketat sebagaimana di awal wabah.
"Maka dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi jakarta keuali untuk menarik rem darurat sesegara mungkin."
"Dalam rapat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Jakarta tadi sore, disimpulkan kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal wabah dulu."
"Bukan lagi PSBB tramsisi tapi PSBB sebagaimana masa awal wabah dulu," kata Anies sebagaimana dikutip dari tayangan Youtube DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca: Protokol Kesehatan Bagi Warga Jakarta yang Ingin Belanja ke Mall Selama Masa PSBB Jilid 2
(Tribunnews.com/Daryono)