News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Operasi Yustisi di Danau Sunter, Pelanggar Tidak Pakai Masker Disidang di Tempat

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di Kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara langsung menjalani sidang di tempat, Rabu (16/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas gabungan TNI-Polri serta Satpol PP menggelar Operasi Yustisi di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (16/9/2020).

Kegiatan tersebut digelar seiring berlakunya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sejak 14 September 2020. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menuturkan, operasi ini untuk menindak warga yang tidak memakai masker sebagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kami melaksanakan penegakan hukum berupa tindakan Operasi Yustisi terhadap pelanggar atau masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Terutama yang tidak menggunakan masker ataupun menggunakan masker tapi tidak sempurna," kata Sudjarwoko di lokasi.

Polantas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9/2020). Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam prosesnya operasi digelar secara stasioner dan mobile.

Ada petugas yang mengawasi para pelanggar dari titik penindakan di Danau Sunter.

Maupun yang berkeliling merazia warga yang tidak taat aturan.

Kemudian, petugas membawa para pelanggar ke ruang sidang yang disediakan di lokasi. 

"Setelah nanti ada ditemukan atau didapati warga yang tidak disiplin, tidak memakai masker, petugas akan membawa ke ruang sidang langsung," ujar Sudjarwoko.

Baca: Kapolda Metro Jaya Tinjau Hari Ketiga Operasi Yustisi di Tugu Tani, 35 Orang Kena Tindak

Para warga yang tidak mengenakan masker, lanjut Sudjarwoko, dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 150-250 ribu.

Hal itu akan ditetapkan berdasarkan sidang langsung di lokasi.

"Kami sudah menyiapkan tempat untuk sidang di tempat dan perangkat-perangkatnya sudah ada dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai penuntut umum dan pengadilan sebagai hakim saat sidangnya," tambah Sudjarwoko.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Operasi Yustisi di Danau Sunter Jakarta Utara, Pelanggar Langsung Disidang di Tempat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini