News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Apartemen

Pemutilasi Rinaldi Ternyata Pasutri, Ditangkap Saat Akan Kabur

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah kontrakan pasutri pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Manajer HRD PT Jaya Obayashi, Renaldi, di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap kasus mutilasi seorang manajer di sebuah perusahaan.

Rinaldi Harley Wismanu (32) dimutilasi dan potongan tubuhnya ditinggalkan di ditemukan di Apartemen Kalibata City.

Pelaku adalah sepasang suami istri yang saat ini telah dibekuk oleh polisi.

Korban adalah manajer HRD perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi.

Sedangkan, kdua tersangka dibekuk aparat Polda Metro Jaya dari rumah yang baru mereka kontrak di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 16.30.

Baca: Aksi Sadis Mutilasi di Kalibata City, Berhari-hari Pelaku Diduga Simpan Jenazah Korban di Apartemen

Saat dibekuk, pasangan suami istri itu sempat mencoba kabur dari belakang rumah dan naik ke genteng rumah tetangganya.

Namun karena rumah mereka sudah dikepung petugas, upaya mereka gagal.

Keduanya tampak pasrah saat ditangkap.

Penangkapan kedua pelaku sempat menjadi tontonan warga.

Baca: Penjelasan Polisi Soal Penemuan Korban Mutilasi di Apartemen Kalibata City

Hal itu dikatakan Arnet Kelmanutu (30), warga sekitar yang turut menyaksikan penangkapan kedua tersangka.

"Pelaku prianya, waktu ditangkap dari atas genteng rumah tetangga, masih pakai handuk."

"Sementara yang perempuan pakai baju terusan."

"Pelaku perempuan rambutnya agak pirang," ungkap Arnet Kelmanutu (30), warga Perumahan Permata Cimanggis, Depok, saat dihubungi Wartakotalive, Kamis (17/9/2020).

Menurut Arnet, dari informasi petugas saat itu yang datang dengan tiga mobil, kedua tersangka yang dibekuk adalah pelaku pembunuhan.

Baca: Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Tingkat Kasasi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini