News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Covid-19 Meningkat, 75 Persen Pegawai Pemkab Bekasi WFH, Layanan Online Dimaksimalkan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pemkab Bekasi di Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerapkan kebijakan 75 persen pegawai di lingkungannya menjalani work from home (WFH) atau kerja dari rumah.

Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran Bupati Bekasi Nomor: 800/SE-70/BKKPD, berlaku sejak 14 September 2020, guna menyikapi peningkatan kasus sebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan, kebijakan WFH ini dilakukan dengan tetap menyesuaikan kebutuhan di tiap-tiap dinas.

"Jumlah pegawai yang masuk maksimal 25 orang, berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menpan yakni 75% WFH," kata Uju.

Baca: 352 Karyawan Epson di Cikarang Positif Covid-19, Pabrik Ditutup Sementara

Pelayanan masyarakat lanjut dia, tetap menjadi prioritas meski sebagian besar pegawai menjalani WFH.

"Itu tetap disesuaikan dengan masing-masing Perangkat Daerah, jangan sampai pelayanan terganggu dan jika diperlukan harus hadir," lanjutnya.

Disamping itu, pelayanan online juga terus dimaksimalkan untuk mengurangi banyaknya kontak interaksi secara langsung.

Baca: Sidak ke Pabrik di Cikarang, Ridwan Kamil Minta Tidak Ada Lagi Ruang Khusus Merokok

“Pelayanan alternatif juga terus kami lakukan, kami terus mengoptimalkan pelayanan online juga untuk mengurangi kontak," tuturnya.

"Bisa kami buatkan transit di luar ruangan, agar tidak ada penumpukan di dalam ruangan, tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ditingkatkan lagi,” tambah Uju.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kasus Covid-19 Meningkat, 75 Persen Pegawai Pemkab Bekasi Jalani WFH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini