Nyatanya, di dalam ruko tersebut terdapat beberapa kamar yang di dalamnya dipakai untuk aktivitas pijat plus-plus.
Dalam penggerebekan di siang bolong itu, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari pengelola panti pijat, terapis pijat, serta karyawan lainnya.
Sembilan orang di antaranya ialah wanita yang bekerja sebagai terapis, serta sembilan orang lainnya merupakan karyawan lain seperti pembantu di panti pijat tersebut.
Sementara itu, tiga orang lainnya ialah pengelola panti pijat yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Aries
Selain DD, dua orang lainnya yang jadi tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27). Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Polisi Temukan Kondom Hingga Uang Jutaan Rupiah
Polisi menggerebek panti pijat plus-plus di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020) kemarin.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya yakni uang tunai serta kondom bekas pakai.
"Kita amankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.750.000, satu unit handphone yang digunakan untuk menghubungi pelanggan, struk pembayaran, lembar laporan harian, serta satu alat kontrasepsi bekas dalam bentuk kondom," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi, Selasa (22/9/2020).
Menurut Aries, panti pijat ini digerebek lantaran masih nekat beroperasi meskipun ada larangan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar terkait pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta nomor 79 dan 88.
Panti pijat yang berada dalam sebuah ruko ini, lanjut Aries, sempat tutup beberapa waktu.