TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, ternyata telah meraup keuntungan Rp 10 miliar sejak beroperasi 2017 lalu.
Uang itu didapatkan dari hasil aborsi sekitar 32.760 janin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan klinik tersebut dapat menerima 5-6 pasien dalam sehari. Dengan estimasi keuntungan mencapai Rp 10 juta per hari.
"Kalau dihitung klinik ini rata-rata terima 5-6 pasien dengan keuntungan sehari bisa Rp 10 juta. Kalau kita hitung total dari 2017 berapa keuntungan yang diraup itu ada sekitar Rp 10 miliar lebih," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Menurut Yusri, klinik itu menerapkan harga yang beragam ke setiap pasiennya tergantung usia janin.
Semakin muda janin pasiennya, maka semakin murah biaya yang dikeluarkan pasien.
"Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar 2 minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta. Kemudian di atas 5 minggu itu sekitar Rp 4 juta," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan keuntungan yang terima oleh klinik tersebut dibagi dengan porsi 40 persen untuk dokter berinisial DK. Sisanya dibagikan pihak lainnya yang berjumlah 8 orang.
"Pembagian dokter dapat bagiannya 40 persen, kemudian nanti ada agentnya sendiri, kemudian ada juga untuk pegawainya. Pegawainya dibayar Rp 250 ribu sehari," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020) lalu. Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang sebagai tersangka.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktek klinik aborsi ilegal di dalam suatu klinik yang berbentuk rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tersebut.
"Kami melakukan penggeledahan di 1 klinik di daerah percetakan negara dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Baca: Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara Telah Aborsi 32.760 Janin, Rata-rata 6 Pasien Sehari
Yusri mengatakan 10 orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM dan RS.
Dalam prakteknya, seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di klinik tersebut. Di antaranya, pemilik klinik, dokter, petugas kasir, suster, penjaga keamanan, petugas kebersihan, hingga pasien aborsi.