Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka ialah pemilik klinik, dokter, dan pelanggan aborsi.
Mereka adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
LA merupakan pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter.
RA menjaga pintu klinik, ED cleaning service dan penjemput pasien, SM pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.
"Kita amankan 10 orang beserta barang bukti seperti alat tabung oksigen, alat untuk USG, sampai beberapa obat kita sita," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (23/9/2020).
Menurut Yusri, klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat ini sudah beroperasi sejak 2017.
Baca: Fakta-Fakta Klinik Aborsi yang Dungkap Polda Metro Jaya, Raup Rp 10 Miliar Sejak Beroperasi
Baca: Pernah Gugurkan Kandungan, Wanita Ini Akhirnya Jualan Obat Aborsi
Sebetulnya, klinik ini berdiri sejak 2002 hingga 2004. Namun ditutup dan kembali buka pada 2017 lalu.
Klinik aborsi ilegal ini buka setiap Senin hingga Sabtu setiap pukul 07.00-13.00.
Dalam sehari, jelas Yusri, klinik tersebut bisa menangani lima pasien yang ingin menggugurkan kandungannya.
"Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp 4 juta," kata dia.
Selama tiga tahun beroperasi, klinik aborsi ilegal ini sudah menggugurkan puluhan ribu janin.