News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 11 Oktober, Anies Minta Warga Tetap Berada di Rumah 

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat diwawancarai awak media, di Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya tetap berada di rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau pengetatan PSBB.

Pasalnya, cara paling ampuh menekan penyebaran Covid-19 di ibu kota ialah dengan membatasi mobilitas warga.

Hal ini bisa dilihat dari tren penuranan kasus Covid-19 di ibu kota yang mulai terlihat sejak pengetatan PSBB diterapkan pada 14 September lalu.

"Pelandaian yang mulai tampak belakangan ini juga seirimh dengan peningkatan pendudukan yang tetap berada di rumah," ucapnya, Kamis (24/9/2020).

Meski demikian, Anies mengakui, masih banyak warga yang beraktivitas di luar rumah selama masa pengetatan PSBB ini.

"Saat ini, masih sekira 50 persen penduduk diam di rumah saja," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Untuk mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengajak seluruh warganya turut andil dalam menekan penyebaran Covid-19.

Caranya dengan tetap di rumah dan tidak bepergian bila tidak ada hal penting yang harus dilakukan.

"Kita masih harus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan, pemerintah meningkatkan 3T (tracing, testing, treatment) dan warga perlu berada di rumah," kata Anies.

Dengan tetap berada di rumah, Anies optimis, penyebaran Covid-19 bisa segera dikendalikan.

"Pergerakan penduduk jelas berpengaruh pada peningkatan penularan virus. Semakin tinggi pergerakan pendudukan, semakin tinggi penularan virus," tuturnya.

Adapun pengetatan PSBB atau PSBB jilid 2 telah diterapkan Anies sejak 14 September lalu dan bakal berakhir 27 September 2020 mendatang.

Jelang berakhirnya, Anies memutuskan untuk memperpanjang pengetatan PSBB selama dua pekan ke depan atau hingga 11 Oktober 2020 mendatang.

"Jumlah kasus aktif masih bertambah dan perlu menjadi perhatian, terutama terkait kapasitas fasilitas kesehatan," ucapnya, Kamis (24/9/2020).

• Anies Klaim Kasus Covid-19 Mulai Melandai Sejak Pengetatan PSBB Diterapkan 

• Siap Diluncurkan Bulan Oktober, Bocoran Harga iPhone 12 yang Lebih Mahal dari IPhone 11

• Chelsea Resmi Perkenalkan Kiper Baru Saingan Kepa: Edouard Mendy

Selain dua faktor tersebut, Anies menyebut, pihaknya juga memberi perhatian khusus terhadap jumlah kematian karena Covid-19 yang juga terus meningkat selama September ini.

"Yang juga perlu menjadi perhatian khusus adalah angka kematian yang masih terus meningkat, meski menunjukkan tanda awal pelandaian yang mana tingkat kematian saat ini sebesar 2,5 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengetatan PSBB Diperpanjang hingga 11 Oktober, Anies Minta Warga Tetap Berada di Rumah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini