TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuat sembilan prosedur pengajuan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.
Sembilan tahapan tersebut harus ditempuh pasien demi mendapatkan penanganan Covid-19 di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran (FIKM) Jakarta Pusat.
“Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan pemerintah pusat menyediakan fasilitas 2.000 tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala,” demikian selebaran yang dikutip dari akun resmi Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki pada Sabtu (26/9/2020).
“Fasilitas isolasi itu berada di flat isolasi mandiri Kemayoran (Wisma Atlet),” tulis Dinas Kesehatan DKI.
Dalam selebaran itu ditegaskan faskes hanya menerima pasien yang benar-benar tanpa gejala dan non-komorbid.
Sedangkan untuk gejala ringan hingga sedang dan komorbid, tidak bisa dirujuk ke FIKM.
“Jangan datang sendiri agar tidak salah lokasi,” tambahnya.
Baca: Update RS Wisma Atlet 25 September: 2.407 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di Tower 6 dan 7
Untuk prosedur pengajuan diri, pertama pasien harus memiliki hasil laboratorium PCR positif Covid-19.
Kedua, melapor pada Gugus Tugas Covid-1 tingkat RT/RW.
Ketiga, membawa surat pernyataan tidak mampu isolasi mandiri dari RT atau RW setempat.
Keempat, laporan diteruskan kepada Gugus Tugas Kecamatan dan Puskesmas Kecamatan
Selanjutnya kelima, tim Puskesmas Kecamatan melakukan asesmen terhadap hasil laboratorium PCR.
keenam jika benar dan merupakan pasien tanpa gejala, pasien dirujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran.
Baca: Update 25/9: 1.954 Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Jalani Isolasi di Flat Isolasi Mandiri Wisma Atlet
Ketujuh, Puskesmas Kecamatan mendaftarkan pasien secara online.