TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktek ilegal aborsi seperti tak habis-habisnya dibongkar aparat kepolisian. Setiap klinik yang ketahuan melakukan praktik pengguguran kandungan dan kemudian di proses hukum, maka akan tumbuh klinik penggantinya, entah kapan.
Apa yang menyebabkan 'bisnis' mematikan calon makhluk hidup itu seperti tidak ada matinya?
Ternyata keuntungan yang diraup sangat menggiurkan, sehingga para pelaku rela melawan hukum negara dan terlebih melawan hukum agama.
Keuntungan yang didapat per harinya bisa sekitar Rp 10 juta, dengan kisaran sekitar 4 -6 pasien yang datang untuk menggugurkan kandungannya.
Dahsyatnya, dari keuntungan itu, yang lebih besar mendapat keuntungan dari uang 'haram' itu justru bukan dokter atau pemilik klinik, tapi calo yang mencari pasien yang akan mengggugurkan kandungan.
Hal itu terungkap dari pernyataan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak bahwa calo klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, kawasan Senen, Jakarta Pusat mengantongi untung lebih banyak ketimbang pemilik dan dokter di klinik tersebut.
Baca: Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Gugurkan 32.760 Janin, Patok Tarif Rp 2-4 Juta, Untung Rp 10 Miliar
Hitungannya, satu orang calo klinik mendapatkan jatah 50 persen dari tarif yang dibayarkan pemakai jasa. Sementara sisanya dibagi - bagi ke perawat, resepsionis dan pengantar Rp150 - 250 ribu, serta 40 persen untuk dokter dan pemilik tempat praktik ilegal itu.
"Jadi untung calo ini lebih besar dibanding tenaga support tim dan dokter," ujar Calvijn kepada wartawan, Sabtu (26/9/2020).
Jasa Calo
Dengan keuntungan besar itu, para calo berusaha memasarkan jasa ilegal tersebut lewat dunia maya.
Bahkan mereka membuat situs internet khusus pada alamat klinikaborsiresmi.com.
Belakangan ditemukan fakta ternyata peran para calo sangat besar dalam suburnya praktik klinik aborsi di kawasan Percetakan Negara.
"Web itu dibuat oleh calo. Kami menemukan fakta bahwa dalam praktik aborsi, peran calo sangat besar," ujarnya.
Sebelumnya polisi menggrebek klinik aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara, Senen, Jakarta Pusat. Dalam penggrebekan itu polisi menangkap 10 orang berinisial LA (52 tahun), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).