News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diamankan Berduaan di Kamar Hotel, Kakek dan Perempuan 22 Tahun Ngaku Saling Suka, Begini Endingnya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia pada tiga hotel berbeda di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (25/9/2020). Setidaknya, ada 17 pasangan di luar nikah yang berada di dalam satu kamar diamankan petugas. Satu di antaranya kakek bersama wanita berusia 22 tahun.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pengakuan mengejutkan datang dari seorang perempuan berusia 22 tahun saat kepergok berduaan di salah satu hotel di bilangan Serpong Tangerang Selatan.

Saat itu si perempuan terjaring operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) bersama petugas kepolisian.

Operasi ini digelar Tepatnya Jumat malam (225/9/2020) bersama  petugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3KB) juga ikut dalam rangka pengawasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari operasi itu, petugas gabungan mengamankan 17 pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan dalam kamar alias ngamar.

Baca: Penggali Makam Covid-19 di Tangsel : Sedia Pacul, Selalu Minum Vitamin dari Istri Sebelum ke TPU

Baca: Kisah Akmal, Siswa SMK di Tangsel yang Jadi Petugas Pemakaman Korban Covid-19

Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) bersama petugas kepolisian menggelar operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga hotel di bilangan Serpong, pada Jumat malam (26/9/2020). (Dok Satpol PP Tangsel)

Ditemukan juga sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru ataupun yang bekas terpakai di dalam tempat sampah.

"Ada 17 pasang bukan suami istri. Lagi eksekusi," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).

Satu pasang di antaranya adalah, seorang kakek berusia 58 tahun dan wanita usia 22 tahun.

"Ada juga kakek-kakek sama cewe umur 22 tahun," ujarnya.

Muksin pun memberikan pembinaan terhadap pasangan yang terpaut usia cukup jauh itu.

Ternyata si perempuan kerap diperhatikan oleh si kakek yang rumahnya cukup dekat.

Setahun belakangan, mereka intens berhubungan badan, sampai dua kali seminggu.

Merasa diperhatikan, si remaja perempuan melakukan hubungan itu atas dasar suka sama suka.
Lantas, bagaimana akhir kisah kakek dan perempuan ini?

"Kita cek ternyata dia sudah satu tahun berhubungan badan, kakek dengan perempuan itu. Kan saya tanya 'Kenapa dik?' Katanya bapak itu baik dari jaman saya kecil dan si bocah itu suka, jadi sudah suka sama suka. Seminggu bisa dua kali," ujarnya.

Setelah mengetahui kondisi itu, Muksin menjodohkan kakek dan remaja itu, dan ternyata mereka bersedia.

"Jadi dia mau menikahi. Akhirnya saya panggil bapak perempuan dan saya sampaikan kalau bapak ini mau melamar anaknya. Jadi si bapaknya itu teman ibunya, tetangga beda RT. jadi diselesaikan di rumahnya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diciduk Satpol PP di Kamar Hotel, Kakek dan Wanita 22 Tahun Ngaku Rutin Bercinta 2 Kali Seminggu, .
Penulis: Jaisy Rahman Tohir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini