TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga lokasi di Ibu Kota menjadi tempat isolasi mandiri orang yang terpapar Covid-19 tanpa gejala.
Ketiga tempat itu adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Surat itu ditetapkan Anies Baswedan pada Selasa (22/9/2020) lalu.
Baca: 2.091 Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Jalani Isolasi di Flat Isolasi Mandiri RS Wisma Atlet
Berdasarkan data yang diterima, ada tiga poin yang ditetapkan dalam Kepgub itu.
Pertama, menetapkan lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19, dengan daftar sebagaimana tercantum dalam laporan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub tersebut.
Poin kedua, biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu, dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Anies Baswedan di poin ketiga Kepgub yang dikutip pada Senin (28/9/2020).
Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan alamat tiga tempat lokasi isolasi mandir orang yang terpapar Covid-19.
Untuk JIC berada di Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Kemudian Graha Wisata TMII berada di Jalan Raya TMII, Kelurahan Cipayung dan Ceger di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Terakhir, Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR, Jalan Raya Ragunan, Jalan Harsono, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.