"Lalu, U Stay kapasitas 140 tempat tidur untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," sambungnya.
Pemprov DKI sendiri telah menetapkan tiga lokasi sebagai tempat isolasi terkendali bagi warga yang terpapar Covid-19.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 yang diteken Anies pada 22 September 2020.
Berikut daftarnya :
1). Pusat Pengkaji dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Center) - Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Kota, Jakarta Utara, 14260;
2). Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah - Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, 13820;
3). Graha Wisata Ragunan - Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM RT 9/7, Raguna, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12550
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jadi Tempat Isolasi bagi Pasien Covid-19, Hotel Ibis Style dan U Stay Tak Lagi Terima Tamu,