TRIBUNNEWS.COM - Gelaran panggung dangdut di tengah pandemi Covid-19 berujung ke ranah hukum.
Seperti yang belakangan sedang santer disorot, panggung dangdut meriah digelar di Tegal.
Ratusan masyarakat memadati lokasi panggung dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.
Panggung dangdut tersebut digelar saat hajatan pernikahan dan khitanan pada Rabu (23/9/2020) lalu.
Pesta pernikahan dan khitanan ini digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Acara pernikahan dengan hiburan panggung dangdut ini berlangsung pada malam hari.
• Soal Kasus Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal, Ditetapkan Jadi Tersangka Setelah Gelar Pesta Dangdut
• Wakil Ketua DPRD Tegal Pasrah Ditetapkan Jadi Tersangka karena Gelar Konser Dangdut: Ikuti Saja
Ribuan orang yang hadir pun tak mempedulikan protokol kesehatan.
Mereka berdesakan memadati lokasi hajatan yang menyediakan panggung dangdut ini.
Tak hanya itu, masyarakat yang hadir juga terlihat tak memakai masker.
Terkait kasus panggung dangdut ini, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo selaku pemilik hajatan pun telah ditetapkan sebagai tersangka.