News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wagub Sebut DKI Merupakan Kontributor Terbesar Iuran BP Jamsostek Nasional

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wagub DKI Riza Patria pada Zoominari bertema “Diskusi Lintas Pemikiran: Peran Pemda dan Bank Pembangunan Daerah dalam Pengembangan Investasi dan Perluasan Kepesertaan BP Jamsostek” yang diadakan oleh Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS), Rabu (30/9/2020) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, A Riza Patria, menyayangkan tidak ditunjuknya Bank DKI sebagai salah satu BPD untuk penempatan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dipanggil BP Jamsostek pada Semester 1 2020.

Apalagi penempatan dana investasi di Bank DKI baru terjadi pada Mei 2020 dan hanya sebesar Rp 400 milyar.

Jumlah dana investasi tersebut relatif kecil dibandingkan persentase iuran BP Jamsostek yang berasal dari wilayah DKI Jakarta.

“Padahal DKI Jakarta merupakan kontributor terbesar iuran BP Jamsostek nasional. Setidaknya ada 43 % iuran BP Jamsostek nasional berasal dari wilayah DKI Jakarta,” kata Ariza dalam Zoominari bertema “Diskusi Lintas Pemikiran: Peran Pemda dan Bank Pembangunan Daerah dalam Pengembangan Investasi dan Perluasan Kepesertaan BP Jamsostek” yang diadakan oleh Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS), Rabu (30/9/2020) malam. 

Baca: Terima SMS dari BP Jamsostek? Berikut Cara Konfirmasi Notifikasi Penerima BLT Rp600.000

Ariza juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah berperan dalam mensukseskan program BP Jamsostek seperti pada tahun 2020 telah membayarkan iuran BP Jamsostek untuk pekerja non-ASN hingga lebih dari Rp 200 miliar.

Di samping itu, ia menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga mempunyai payung hukum yang mendukung program BP Jamsostek yakni Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kami berharap agar peran Pemprov DKI Jakarta dalam mensukseskan program Jamsostek harus direspons secara serius oleh pihak terkait agar menjadi sinergis dalam mendukung program pembangunan tidak saja distribusi dana investasi BP Jamsostek melalui perbankan daerah melainkan juga bisa mendukung program BUMD strategis lainnya di wilayah DKI Jakarta,” katanya.

Di forum yang sama, Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Hery Susanto mengatakan pendapatan investasi dana BP Jamsostek memberikan imbal hasil kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yakni sebesar 7 persen (data bpjstku 2020).

Angka imbal hasil ini lebih tinggi sekitar 2 persen dibandingkan rata-rata bunga deposito bank pemerintah.

Angka tersebut merupakan bentuk tanggung jawab BP Jamsostek kepada pesertanya bukanlah tanggung jawab pihak perbankan.

“Tidak tepat jika direksi BP Jamsostek meminta bunga tinggi ke BPD hingga sebesar lebih dari 7% untuk menempatkan dana investasinya, semisal ke Bank DKI. Bunga dari investasi dana BP Jamsostek berupa penempatan deposito ke BPD dengan besaran sesuai BI rate itu sudah bagus. BP Jamsostek jangan meminta bunga deposito terlalu tinggi hingga di atas 7% ke BPD.

Sebab jika bunga terlalu tinggi hingga di atas 7% pihak BPD pasti akan membebankan lebih besar lagi bunganya ke pihak debitur. Dampaknya bisa memberatkan debitur yang meminjam dana ke pihak BPD yang kebanyakan para ASN, UMKM dan lainnya,” kata Hery Susanto.

Kasus tidak adanya penempatan dana investasi BP Jamsostek ke Bank DKI pada semester 1 2020 ini menurut Hery Susanto merupakan tidak proporsional dan berkeadilannya direksi BP Jamsostek dalam penempatan dana investasi ke BPD.

Ia mempertanyakan mengapa dari 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD), terdapat 7 BPD (Bank DKI, Bank Kalsel, Bank Kaltim, Bank Kalbar, Bank DIY, Bank Papua dan Bank Sumsel Babel) yang tidak mendapatkan penempatan dana investasi BP Jamsostek pada tahun 2020.

“Padahal DKI Jakarta merupakan wilayah yang berkontribusi hingga 43 % dari iuran BP Jamsostek secara nasional dan ini iuran terbesar hampir 30 triliun dari total penerimaan iuran nasional BP Jamsostek sebesar Rp 70 triliun di tahun 2019. Kami siap tantang debat terbuka para direksi BP Jamsostek atas kebijakan mereka yang tidak proporsional dan berkeadilan dalam pengelolaan dana investasi tersebut,” katanya.

Namun, menurut Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BP jamsostek, Poempida Hidayatullah, yang juga sebagai salah satu narasumber dari diskusi tersebut, penempatan dana investasi di bank seharusnya lebih menekankan pada manfaat timbal balik yang dapat diperoleh oleh kaum buruh, dan menghindari deal-deal di luar praktik yang good governance.

"Kami memastikan penempatan dana ke perbankan harus memenuhi skoring layak atau tidak untuk mendapatkan dana investasi. Kenapa BP Jamsostek tidak menempatkan dananya ke 7 BPD se-Indonesia termasuk Bank DKI, dirinya mengatakan akan cek kondisi sebenarnya mengapa sampai terjadi itu," ujarnya.

“Sebenarnya kita bisa tanyakan kepada bank-bank sebelum penempatan dana investasi BP Jamsostek, bisakah memberikan manfaat bagi kesejahteraan buruh seperti kredit ringan atau KPR murah bagi buruh? Jadi ini tatanan yang harus disiapkan. Sehingga penempatan dana memang berdasarkan manfaat bagi buruh,” kata Poempida menambahkan.

Menurutnya sikap kritis terhadap BP Jamsostek dalam mengelola dana pekerja harus digelorakan agar berpihak terhadap pekerja bukan membiarkan potensi terjadinya mafia investasi.

“Saya sudah sering mengatakan bahwa tidak ada hal yang harus ditutupi membahas investasi dana BP Jamsostek sebab harus menjalankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sesuai prinsip BPJS,” katanya.

Pembicara lainnya, Subiyanto Pudin selaku anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI mengatakan pihaknya mendorong terbentuknya komite investasi BPJS agar bisa mengontrol pengelolaan dana investasi BP Jamsostek.

Pengelolaan dana investasi BPJS agar tidak dikelola sendiri oleh direksi investasi melainkan juga di awasi oleh komite investasi DJSN agar tidak menyimpang dan harus melibatkan peserta.

Ia pernah mempertanyakan ke direksi BP Jamsostek mengapa ada 7 BPD yang tidak mendapatkan dana investasi BP Jamsostek, namun akunya menyayangkan jawabannya tidak jelas.

Prinsip BPJS ke 9 bahwa hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta itu harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan dana BP Jamsostek.

“Jadi imbal hasil penempatan dana investasi BP Jamsostek 1% diatas suku bunga bank Himbara saja sudah bagus. Justeru dengan penempatan dana investasinya di BPD, BP Jamsostek harus melibatkan peran pemda dan BPD agar berkorelasi dengan program BP Jamsostek khususnya perluasan kepesertaan. Harus diakui perluasan kepesertaan BP Jamsostek belum optimal, sebab selama ini dinilai tidak ada progres penambahan pesertanya yang signifikan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini