"Nggak benar, itu sudah saya sampaikan," imbuhnya.
Dalam selebaran DPO yang tersebar di awak media, terdapat dua foto yang merupakan wajah Cai Changpan.
Bagi siapapun yang menemukan orang mirip dengan foto itu bisa dilaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Selebaran itu juga menunjukkan kontak yang bisa dihubungi oleh masyarakat.
Polisi mengingatkan pihak yang ikut menyembunyikan pelaku bisa dijerat hukuman pidana.
Aturan itu termaktub dalam pasal 223 KUHP.
Dalam beleid pasal itu dijelaskan bahwa barang siapapun yang melindungi atau menolong atau membantu narapidana terancam penjara 2 tahun 8 bulan.