Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat.
Saat disambangi Satpol PP, di dalam diskotek itu masih terdapat beberapa wanita penghibur yang masih berkerja.
Bagian lounge pun terlihat dipenuhi sisa makanan yang membuktikan cafe itu sempat dikunjungi pelanggan.
"Maka dari itu kami segel beberapa alat musik di lounge, bar, dan keseluruhan bangunan," ujar Arifin dikonfirmasi Jumat pagi.
Sementara pemilik tempat hiburan malam diberikan surat berita acara penyegelan.
Satpol PP juga menempel stiker putih bertulis ‘segel’ di pintu masuk Top 10. Garis kuning larangan masuk terpasang di bawahnya.
Bukan kali ini saja tempat hiburan malam ketahuan beroperasi di tengah PSBB.
Sebelumnya, diskotek Top One di Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga sempat disegel Satpol PP lantaran ketahuan buka di tengah PSBB. (m24)
Baca tanpa iklan