News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Satpol PP DKI Tutup Diskotek Top Ten Karena Langgar Aturan PSBB

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat.

Saat disambangi Satpol PP, di dalam diskotek itu masih terdapat beberapa wanita penghibur yang masih berkerja.

Bagian lounge pun terlihat dipenuhi sisa makanan yang membuktikan cafe itu sempat dikunjungi pelanggan.

"Maka dari itu kami segel beberapa alat musik di lounge, bar, dan keseluruhan bangunan," ujar Arifin dikonfirmasi Jumat pagi.

Sementara pemilik tempat hiburan malam diberikan surat berita acara penyegelan.

Satpol PP juga menempel stiker putih bertulis ‘segel’ di pintu masuk Top 10. Garis kuning larangan masuk terpasang di bawahnya.

Bukan kali ini saja tempat hiburan malam ketahuan beroperasi di tengah PSBB.

Sebelumnya, diskotek Top One di Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga sempat disegel Satpol PP lantaran ketahuan buka di tengah PSBB. (m24)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diskotek Top Ten Ditutup Hingga PSBB Jakarta Jilid 2 Berakhir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini