News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Rumah OTG Covid-19 di Jakarta Dipasangi Stiker Khusus, Anggota DPRD Protes

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengevakuasi pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) untuk diisolasi di Hotel U Stay kawasan Mangga Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). Pasien OTG sebagian mulai diisolasi pada sejumlah hotel di Jakarta untuk mengantisipasi daya tampung RS Darurat Wisma Atlet yang padat. Sebanyak 5 lantai di hotel tersebut disediakan ruangan khusus untuk pasien tanpa gejala. TRIBUNNEWS/HERUDIN

"Ini kan berbahaya," imbuhnya.

Tak cuma itu, menurut Gembong Warsono penempelan stiker tersebut juga dapat memancing aksi bully di lingkungan anak-anak.

"Misalkan kita sama-sama punya anak kecil, tiba-tiba Gembong rumahnya dikasih stiker OTG mungkin nanti anak saya diledekin oleh anaknya Pak Wagub," ucap Gembong.

"Jangan deket-deket dengan anak Pak Gembong," tambahnya.

Bakal Dipasang Stiker Khusus, Pemprov DKI Data Rumah Pasien Covid-19 yang Jalani Isolasi Mandiri

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pihaknya kini tengah mendata rumah pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

Nantinya, rumah-rumah tersebut bakal ditempeli stiker bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri'.

"Sedang diatur (pemasangan stiker), selama ini sesungguhnya sudah jalan, melalui pak wali kota, lurah-lurah setempat, puskesmas dan seluruh jajaran juga mengidentifikasi setiap rumah yang di situ ada dirawat OTG (orang tanpa gejala)," ucapnya, Sabtu (3/10/2020).

Tak hanya melakukan pendataan, Ariza menyebut, lurah-lurah setempat kerap datang ke rumah yang dijadikan lokasi isolasi mandiri untuk memastikan kondisi warganya dalam keadaan baik.

"Teman-teman bisa lihat di media sosial, pak lurah keliling mengecek, bahkan ikut mengantar makanan, memastikan pelayanan terbaik," ujarnya.

Adapun ketentuan terkait pemasangan stiker di rumah pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri ini tertuang dalam Ketentuan Gubernur (Kepgub) nomor 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pasien Covid-19 yang tak menunjukan gejala (OTG) bisa menjalani isolasi mandiri di rumah.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar isolasi mandiri di rumah diizinkan Pemprov DKI.

Bila memenuhi syarat dan ketentuan, maka rumah pasien Covid-19 itu bakal ditempel stiker khusus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini