News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Segel Kedai Kopi di Karang Tengah karena Langgar PSBB, Satpol PP Dibentak Pemiliknya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona, gejala virus corona, gejala Covid-19, pasien virus corona

TRIBUNNEWS.COM - Satpol PP hendak melakukkan penyegelan satu kedai kopi di Karang Tengah, Tangerang, karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun, upaya itu mendapat perlawanan dua orang, yang diduga pemilik kedai kopi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, petugas Satpol PP Kota Tangerang dibentak-bentak.

Padahal kedai kopi tersebut ketahuan melebihi kapasitas dari yang sudah ditentukan yakni 50 persen, sebagai antisipasi terhadap penularan covid-19.

Baca: Buruh Rencana Mogok Kerja, Menaker Ingatkan Potensi Penularan Covid-19

Saat hendak dilakukan penyegelan, petugas sempat mendapat perlawanan. Dua orang itu mengaku kenal beberapa pejabat wilayah.

Pengelola kedai kopi yang tidak terima dilakukan penyegelan oleh petugas sempat menyebut telah melakukan koordinasi terhadap pemangku kebijakan secara intens.

Yakni dengan petinggi Muspika kecamatan Karang Tengah yang diantaranya Danramil, Camat, dan Kepolisian.

Petugas Satpol PP Kota Tangerang yang dibentak-bentak diduga pemilik kedai kopi di kawasan Kecamatan Karang Tengah, saat hendak disegel lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Minggu (4/10/2020). 

"Saya sudah koordinasi selalu koordinasi dengan Camat Muspika, Pak. Jangan di sini terus pak yang ditanya!" bentak pemilik kedai kopi.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2020) malam dan ramai dibicarakan di media sosial lantaran videonya yang berdurasi sekira dua menit itu tersebar luas.

Pemilik kedai kopi yang belum diketahui namanya tersebut bahkan menantang petugas yang hendak menyegel tempat usahanya tersebut.

Baca: Sembuh dari Covid-19, Pengusaha Muda Ini Serukan agar Akses Kesehatan Masyarakat Dipermudah

Dia berdalih yang bisa menyegel tempat usahanya tersebut hanya tiga pilar yakni pemerintah daerah, Kepolisian dan TNI.

"Panggil tiga pilar baru kita mau tutup. Saya berkoordinasi dengan camat dan danramil bahkan sama kapolsek, penutupan hanya boleh (dilakukan) tiga pilar mana boleh Satpol PP," bentak dia lagi.

Kendati demikian, Satpol PP Kota Tangerang tetap tegas dan menyegel kedai kopi tersebut karena terbukti melanggar PSBB dengan tidak mengindahkan jumlah pengunjung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini