Sementara, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli membenarkan adanya insiden tersebut saat pihaknya sedang menyisir kawasan Ciledug dan sekitarnya.
"Kemarin kami bergerak dengan Dispora, kami menutup paksa empat titik kafe dan rumah makan," ujar Ghufron, Senin (5/10/2020).
"Di perwal hanya penutupan 1x24 jam, kemudian sanksi denda, setelah melakukan kewajiban membayar denda," tambah dia lagi.
Nantinya, setelah ditutup selama 24 jam, rumah makan tersebut dipersilahkan untuk dibuka kembali dengan beberapa catatan dan protokol kesehatan Covid-19.
Namun, lanjut Ghufron, bila kedai kopi yang sudah disegel tetap membandel, Satpol PP Kota Tangerang tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas.
"Kalau masih melakukan kesalahan yang sama, kami cabut izinnya," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemilik Kedai Kopi di Karang Tengah Ngamuk Tokonya Mau Disegel, Ngaku Kenal Pejabat Daerah