TRIBUNNEWS.COM - Satpol PP hendak melakukkan penyegelan satu kedai kopi di Karang Tengah, Tangerang, karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun, upaya itu mendapat perlawanan dua orang, yang diduga pemilik kedai kopi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, petugas Satpol PP Kota Tangerang dibentak-bentak.
Padahal kedai kopi tersebut ketahuan melebihi kapasitas dari yang sudah ditentukan yakni 50 persen, sebagai antisipasi terhadap penularan covid-19.
Baca: Buruh Rencana Mogok Kerja, Menaker Ingatkan Potensi Penularan Covid-19
Saat hendak dilakukan penyegelan, petugas sempat mendapat perlawanan. Dua orang itu mengaku kenal beberapa pejabat wilayah.
Pengelola kedai kopi yang tidak terima dilakukan penyegelan oleh petugas sempat menyebut telah melakukan koordinasi terhadap pemangku kebijakan secara intens.
Yakni dengan petinggi Muspika kecamatan Karang Tengah yang diantaranya Danramil, Camat, dan Kepolisian.
"Saya sudah koordinasi selalu koordinasi dengan Camat Muspika, Pak. Jangan di sini terus pak yang ditanya!" bentak pemilik kedai kopi.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2020) malam dan ramai dibicarakan di media sosial lantaran videonya yang berdurasi sekira dua menit itu tersebar luas.
Pemilik kedai kopi yang belum diketahui namanya tersebut bahkan menantang petugas yang hendak menyegel tempat usahanya tersebut.
Baca: Sembuh dari Covid-19, Pengusaha Muda Ini Serukan agar Akses Kesehatan Masyarakat Dipermudah
Dia berdalih yang bisa menyegel tempat usahanya tersebut hanya tiga pilar yakni pemerintah daerah, Kepolisian dan TNI.
"Panggil tiga pilar baru kita mau tutup. Saya berkoordinasi dengan camat dan danramil bahkan sama kapolsek, penutupan hanya boleh (dilakukan) tiga pilar mana boleh Satpol PP," bentak dia lagi.
Kendati demikian, Satpol PP Kota Tangerang tetap tegas dan menyegel kedai kopi tersebut karena terbukti melanggar PSBB dengan tidak mengindahkan jumlah pengunjung.
Sementara, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli membenarkan adanya insiden tersebut saat pihaknya sedang menyisir kawasan Ciledug dan sekitarnya.
"Kemarin kami bergerak dengan Dispora, kami menutup paksa empat titik kafe dan rumah makan," ujar Ghufron, Senin (5/10/2020).
"Di perwal hanya penutupan 1x24 jam, kemudian sanksi denda, setelah melakukan kewajiban membayar denda," tambah dia lagi.
Nantinya, setelah ditutup selama 24 jam, rumah makan tersebut dipersilahkan untuk dibuka kembali dengan beberapa catatan dan protokol kesehatan Covid-19.
Namun, lanjut Ghufron, bila kedai kopi yang sudah disegel tetap membandel, Satpol PP Kota Tangerang tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas.
"Kalau masih melakukan kesalahan yang sama, kami cabut izinnya," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemilik Kedai Kopi di Karang Tengah Ngamuk Tokonya Mau Disegel, Ngaku Kenal Pejabat Daerah