TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengerahkan PSC 119, untuk memonitoring massa yang berunjuk rasa, jika ada yang mengalami luka-luka.
PSC 119 sendiri adalah layanan cepat tanggap darurat kesehatan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, mengapresiasi langkah tersebut.
"Kami dari DPRD Kabupaten Bekasi sangat mengapresiasi kinerja Dinas Kesehatan, untuk cepat tanggap di saat ada aksi unjuk rasa," ujar Soleman kepada wartawan.
Baca: Demo Menolak UU Cipta Kerja di Bekasi Rusuh, Mahasiswa Bentrok dengan Aparat
Prinsipnya, lanjut Soleman, DPRD Kabupaten Bekasi telah menampung aspirasi dari buruh, mahasiswa dan stakeholder lainnya, terkait UU Cipta Kerja.
"Aspirasi mereka sudah disampaikan beberapa waktu lalu ke Pusat," kata Soleman yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu.
Baca: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Seorang Mahasiswa PMII Bekasi Alami Gegar Otak
Soleman berterimakasih kepada Polri dan TNI serta stackholder lainnya, yang telah mengamankan jalannya aksi unjuk rasa saat ini.
"Bentrokan itu terjadi karena adanya provokator, sehingga mengakibatkan adanya korban luka-luka dan terjadi kerusakan fasilitas lainnya. Semoga ini menjadi kedewasaan kita bersama," pungkasnya.