News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Indikasi Aktor Dibalik Demo Tolak UU Cipta Kerja: Ada yang Antar Makanan hingga Batu dan Molotov

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Kepolisian menembakkan gas air mata saat bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih mencari aktor dibalik unjuk rasa atau demo terkait penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta yang menimbulkan kerusuhan. 

Indikasi adanya aktor dibalik kerusuhan tersebut terlihat dengan adanya supply logistik dan barang untuk menimbulkan kerusuhan. 

"Ada, ada (indikasi disiapkan logistik dan barang bagi perusuh). Dilihat dari mana? Seperti makan, mereka makan itu ada mobil yang mengantarkan makanan ke kelompok mereka, lalu batu-batu sampai bom molotov. Ini masih kita selidiki semua," ujar Yusri, saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).

Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan di lapangan. 

Ribuan buruh dan mahasiswa berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) di Patung Kuda, Monas, Jakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Yusri mengatakan pihaknya berusaha mengumpulkan bukti melalui CCTV dan video yang beredar di media sosial.

Selain itu, pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi juga masih terus dilakukan. 

Hal ini dilakukan untuk mencari informasi dan menemukan aktor yang diduga mengkoordinir kelompok-kelompok yang melakukan vandalisme, pembakaran pos polisi hingga fasilitas umum. 

"Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti saksi yang ada, kita mengumpulkan barang bukti CCTV dan video-video pendek yang beredar di media sosial," jelasnya. 

Baca: 87 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Demo Penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta

"Terus kemudian keterangan-keterangan saksi di lapangan. Ini masih kita kumpulkan semuanya untuk mencari aktor yang di belakang kelompok ini, karena indikasinya ke arah sana," tandas Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan 87 orang menjadi tersangka dalam kasus unjuk rasa atau demo terkait penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta yang berakhir rusuh. 

"Kemarin saya bilang kan 285 yang kita dalami lagi, nah sekarang diperkecil lagi tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meski 87 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini baru 7 orang saja yang ditahan oleh pihak kepolisian. 

Tujuh orang tersebut ditahan lantaran dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka diduga melakukan tindak kekerasan kepada petugas kepolisian. 

"Yang sudah ditahan itu baru tujuh. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas 5 tahun, jadi ditahan. (Dijerat Pasal) 170 (KUHP), mereka (diduga) melakukan pengeroyokan kepada petugas," jelasnya. 

Sementara itu, Yusri menjelaskan 80 tersangka lainnya tidak ditahan karena dijerat dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini