TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat kebugaran di DKI Jakarta kembali dibuka dengan beberapa ketentuan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi 12-25 Oktober 2020.
Salah satu ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta untuk operasional pusat kebugaran adalah memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.
Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antar pengunjung di pusat kebugaran juga diatur minimal dua meter.
Baca: Deretan Aturan Acara Pernikahan di Masa PSBB Transisi Jakarta: Tak Boleh Prasmanan, Tamu Dibatasi
Latihan bersama dalam ruangan tertutup juga dilarang, Pemprov DKI Jakarta mengatur latihan bersama hanya diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.
Berikutnya, setiap pusat kebugaran diminta untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat untuk area publik yang dipakai bersama-sama.
Baca: Besok Rem Darurat di DKI Dicabut Jadi PSBB Transisi, Ini Usaha yang Sudah Boleh Buka dan yang Belum
Fasilitas dalam ruangan juga diatur dengan alta pengatur sirkulasi udara dan setiap petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan.
Jam operasional juga dibatasi dari jam buka pukul 06.00, dan jam tutup operasional pukul 21.00.
Seperti diketahui Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020.
Baca: PSBB Transisi di Jakarta, Salon dan Tempat Cukur Rambut Boleh Beroperasi Terbatas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa indikator dan memutuskan untuk melonggarkan kembali PSBB.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata dia, Minggu (11/10/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi, Pengunjung Pusat Kebugaran Maksimal 25 Persen Kapasitas"