TRIBUNNEWS.COM - Kelompok buruh yang menamai dirinya sebagai Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi demo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Ketua Komite Kesetaraan Nasional KSBSI, Emma Liliefna mengaku setidaknya 1.000 buruh yang tergabung KSBSI dilibatkan dalam aksi hari ini.
"KSBSI dan 10 federasi afiliasi buruh lainnya telah dibohongi dengan RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU Cipta Kerja dalam rapat Paripurna tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu," katanya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Senin (12/10/2020).
Emma menegaskan ada sejumlah alasan pihaknya menolak keberadaan UU tersebut.
Pertama ia menyebut jika usulan yang diberikan persatuan pekerja dan buruh dalam pertemuan Tim Tripartit tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polri Tetapkan 10 Tersangka Kasus Perusakan, Penjarahan di Kantor ESDM
"Kedua bahwa UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU nomo 13 Tahun 2003."
"Ketiga, hak-hak tersebut meliputi, PKWT/kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, besaran pesangon diturunkan."
"Ketiga bahwa KSBSI tanggal 10-23 Juli 2020 telah mengusulkan 4 hal di atas kembali ke UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi pada kenyataannya dibohongi," urai Emma.
Oleh karena itu, KSBI menuntut dua hal terkait keberadaan UU Cipta Kerja.
"Pertama menolak pengasahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan kedua, mendesak Presiden Jokowi menerbitkan PERPU pembatalan UU Cipta Kerja," tandasnya.
Penjelasan Pemerintah soal UU Cipta Kerja
Pemerintah Indonesia memberikan bantahannya terhadap keberadaan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disebut hanya menguntungkan segelintir orang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pascaterjadinya aksi penolakan UU tersebut di sejumlah daerah.
Mahfud menegaskan kehadiran UU Cipta Kerja disusun untuk merespon keluhan masyarakat yang menilai pemerintah lamban dalam mengurus proses perizinan usaha.