News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipukul Rotan Setiap Lakukan Kesalahan, 3 Santri Lapor ke Polsek Pamulang, 4 Orang Jadi Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fasad pintu masuk Ponpes Ummul Quro, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel, Senin (12/10/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga santri pondok pesantren di bilangan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) membuat laporan polisi ke Polsek Pamulang.

Rupanya mereka sudah tidak tahan kerap dianiaya oknum gurunya karena melakukan pelanggaran.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto membenarkan adanya laporan tersebut.

Ketiga korban melapor pada 2 Oktober 2020 dan langsung ditangani.

Dia menjelaskan, penganiayaan pada 1 Oktober 2020 tersebut sebenarnya dianggap sebagai hukuman.

Namun karena berlebihan, ketiga korban melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Iya melakukan kekerasan dipukuli pakai tangan. Dia di dalam pesantrennya itu kan ada undangan-undang (aturan), pelanggaran. Nah dia melanggar kemudian dikasih hukuman," ujar Supiyanto, di kantornya, Senin (12/10/2020).

Fasad Mapolsek Pamulang, Tangsel, Senin (12/10/2020)

4 pelaku ditangkap, ditahan di Polsek Pamulang

Aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hingga kini ada empat pelaku yang ditangkap dan dijebloskan ke rutan Polsek Pamulang untuk penyidikan lebih lanjut.

"Empat orang sudah saya tangkap, pada saat itu langsung kami tangani. Udah lama kejadiannya. Seminggu yang lalu lebih lah," kata Supiyanto.

Supiyanto memastikan keempat pelaku sudah berusia dewasa.

Sedangkan tiga korban masih berusia di bawah 18 tahun atau kelas XII Madrasah Aliyah.

"Pelaku itu mantan santri yang mengabdi di pesantren. Sudah dewasa semua di atas 18 tahun. Kalau korbannya masih umur di bawah 18 tahun. Korban kelas 3 Madrasah Aliyah," ungkapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini