Atas perbuatannya empat pelaku inisial A, R, AI, N dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kami kenakan Undang-undang Perlindungan Anak, subsidernya pasal 351 dan 170. Hukuman di atas lima tahun," tegasnya.
Dipukul Pakai Rotan dan Tangan Kosong
Akibat penganiayaan yang dilakukan empat pelaku, tiga santri menderita luka di bagian tangan, punggung hingga kepala.
Luka dialami para santri setelah mendapat hukuman dari gurunya.
"Kejadian di Pesantren Ummul Quro. Ada yang di tangan, di belakang, sama di bagian kepala ada bekas lukanya," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di kantornya, Senin (12/10/2020).
Supiyanto mengatakan luka tersebut akibat pukulan menggunakan rotan maupun tangan kosong.
"Pemukulan dengan tangan kosong juga, dan menggunakan rotan," tambahnya.
Supiyanto menjelaskan, pemukulan itu terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis (1/10/2020).
Saat itu, ketiga santri yang masih di bawah umur itu dianiaya sebagai maksud hukuman karena melanggar peraturan, membawa ponsel ke dalam pondok.
Supiyanto mengungkapkan, hukuman pukulan itu bukan kali pertama diterima ketiga santri.
"Kejadiannya tidak hanya pada malam itu saja. Di setiap ada pelanggaran, tersangka melakukan itu. Jam tiga subuh habis salat tahajud," ujarnya.
Kapolsek Pamulang panggil pimpinan pesantren
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto tidak setuju dengan hukuman kekerasan.