News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ruslan Buton Ditangkap

Pengacara Ruslan Buton Heran Isi BAP Ketiga Saksi Sama Persis, Curiga Jawaban Telah Disiapkan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang merupakan pelapor kasus ujaran kebencian pecatan TNI Angkatan Darat Ruslan Buton, hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Dalama persidangan, pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mencecar berbagai pertanyaan ke Muannas.

Tonin heran dengan jawaban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari ketiga saksi yakni Muannas Alaidid, Aulia Fahmi dan Husein Shahab yang mirip bahkan sama persis. Ketiga saksi adalah pelapor Ruslan Buton ke Bareskrim Polri.

Tonin kemudian bertanya kepada Muannas apakah jawaban dalam BAP sudah disiapkan oleh penyidik, atau justru jawaban yang tertuang merupakan hasil dari penyempurnaan pihak penyidik.

"Kalau memang sudah disiapkan jawaban oleh penyidik ya bilang aja disiapkan. Saya baru pertama kali melihat ada jawaban dan pertanyaan yang sama dari 3 saksi. Apakah ini jawaban yang disempurnakan oleh penyidik atau bagaimana," kata Tonin di persidangan.

PN Jakarta Selatan kembali menggelar perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ruslan Buton di ruang sidang 2, pada Kamis (15/10/2020).   (tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Kubu Ruslan Buton merasa punya kepentingan untuk memastikan berkas BAP dari ketiga saksi. Pasalnya kata dia, BAP tersebut yang membuat Ruslan Buton ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh kepolisian.

Baca juga: Dua Kali Mangkir, Muannas Alaidid Akhirnya Bersaksi di Persidangan Ruslan Buton

Namun dari berbagai pertanyaan yang dilontarkan Tonin kepada Muannas, CEO Cyber Indonesia itu kerap kali menjawab tidak ingat. Padahal Tonin bermaksud untuk mengonfirmasi jawaban Muannas di persidangan, dengan pernyataannya dalam BAP.

Kuasa hukum Ruslan Buton kemudian meminta kepada majelis hakim PN Jaksel dapat menghadirkan penyidik yang melakukan BAP kepada Muannas untuk dikonfrontasi.

"Kami merasa punya kepentingan. Yang pastikan BAP dulu baru penetapan tersangka. Ini jam 10, penetapan tersangkanya malam. Karena BAP saksi inilah maka ruslan jadi tersangka. Kalau dia tidak tersangka kan dia tidak ditahan. Maka dari isi BAP inilah malanya dia jadi tersangka.

"Makanya kami pertanyakan jawaban isi ini sesuai BAP atau tidak. Saksi katakan tidak ingat. Nah gara - gara tidak ingat orang jadi dipenjara. Jadi kami minta yang mulia, dikonfrontir, dihadirkan penyidiknya," kata Tonin.

Muannas sendiri membantah jika jawabannya dalam BAP sudah disiapkan penyidik. Menurutnya saat dirinya dimintai keterangan, terjadi interaksi tanya-jawab sebagaimana umumnya.

Ia menilai bahwa jawaban BAP yang mirip antara saksi pertama dan kedua, dimaknai sebagai adanya persamaan pemahaman dari para pelapor. Jika kubu Ruslan Buton masih heran, Muannas menyarankan untuk bertanya langsung ke penyidik soal proses pembuatan BAP.

"Tanyakan saja ke penyediknya kalau itu saya berpaku pada BAP saya. Kalau mungkin bahasannya sama bisa ditanyakan. Nggak ada. Orang kami interaktif kok jawabnya. Sama karena kami punya pemahaman yang sama," kata Muannas.

Mendengar permintaan kubu Ruslan Buton agar jaksa penuntut umum bisa menghadirkan penyidik, Hakim Ketua Dedi Hermawan menegaskan akan menjadi penengah sekaligus menilai keterangan saksi di persidangan.

"Kami menengahi, kami yang akan menilai keterangan saksi," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini