Mafud MD ingatkan aparat tidak bawa peluru tajam
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan seluruh aparat yang mengamankan aksi unjuk rasa di berbagai tempat pada Selasa (20/10/2020) tidak membawa peluru tajam.
Mahfud mengatakan hal itu karena saat ini Kepolisian Republik Indonesia telah menengarai adanya penyusup yang akan mencari korban untuk dijadikan martir dalam aksi tersebut, sehingga apabila jatuh korban maka pemerintah bisa dikambinghitamkan pihak-pihak tertentu.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam video yang diterima dari Tim Humas Kemenko Polhukam pada Senin (19/10/2020).
"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa dengan humanis, jangan membawa peluru tajam," kata Mahfud.
Selain itu Mahfud juga mengingatkan kepada seluruh aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi untuk memperlakukan demonstran secara humanis dan penuh persaudaraan.
Menurut Mahfud hal tersebut harus dilakukan mengingat para pengunjuk rasa merupakan Warga Negara Indonesia juga.
"Tetapi kepada yang akan mengacau dan diketahui akan mengacau dan ada bukti supaya ditindak tegas," ujar Mahfud.
Hati-hati ada penyusup yang cari martir
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengimbau masyarakat yang akan berunjuk rasa di sejumlah tempat untuk berhati-hati kepada para penyusup yang ingin mencari martir pada besok Selasa (20/10/2020).
Mahfud mengungkapkan saat ini aparat penegak hukum dan aparat keamanan telah menerangai adanya pihak-pihak tertentu yang ingin mencari martir atau korban dalam aksi unjuk rasa tersebut untuk mengkambinghitamkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam video yang diterima dari Tim Humas Kemenko Polhukam pada Senin (19/10/2020).
"Kepada para pengunjuk rasa silakan berunjuk rasa. Silakan, tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda bikin ribut atau teman anda nanti tiba-tiba menjadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martir," kata Mahfud.
Baca juga: Demo 1 Tahun Jokowi-Maruf, Ini Pengalihan Rute Transjakarta dan Arus Lalin Sekitar Istana
Baca juga: Imbas Demo, Enam Keberangkatan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir Berhenti di Stasiun Jatinegara
Mahfud menegaskan unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan dijamin serta diatur sekaligus oleh Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.