News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Warga DKI yang Tolak Swab Test dan Vaksin Covid-19 Bakal Didenda Maksimal Rp 5 Juta

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TES SWAB PCR UNTUK WARTAWAN -Sebanyak 150 orang wartawan mengikuti tes swab PCR yang digelar oleh Dewan Pers bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta. di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020). Kegiatan yang merupakan wujud kepedulian terhadap wartawan ini sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat para wsrtawan menjadi salah satu garda terdepan dalam memberitakan hal yang berkaitan dengan wabah Covid-19 yang bersinggungan dengan banyak orang di lapangan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Menko Polhukam Ingatkan Aparat yang Amankan Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Tidak Bawa Peluru Tajam

Baca juga: Demo Lanjutan Tolak UU Cipta Kerja kembali Digelar Hari Ini, 6.000 Polisi Jaga Sekitar Istana Negara

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

Perda tersebut juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19.

Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.

Seperti diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga DKI yang Tolak Swab Test dan Vaksin Covid-19 Didenda Maksimal Rp 5 Juta"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini