Rika menuturkan pegawai yang dinonaktifkan adalah Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Tangerang, dua komandan jaga dan dua petugas jaga.
Sementara menjalani pemeriksaan, 5 orang tersebut dimutasi ke Kantor Wilayah Banten Kemenkumham.
Polisi sorot kejanggalan kaburnya Cai Changpan
Sebelumnya kata Yusri, setelah memeriksa sekitar 14 saksi dalam kasus ini, kepolisian akhirnya meyakini ada sejumlah kejanggalan atas kaburnya napi tersebut.
Seperti diketahui napi kasus narkoba yang divonis mati pada 2017 itu, berhasil kabur dengan membuat lubang sedalam dua meter di bawah sel tahanannya.
Lalu memanjang sekitar 30 meter menuju gorong-gorong atau saluran air di luar lapas.
"Ada beberapa kejanggalan yang didapat penyidik," tegas Yusri.
"Di antaranya, napi itu baru ketahuan tidak ada di selnya, 11 jam kemudian, setelah ia berhasil melarikan diri atau kabur dari lapas," kata Yusri.
Padahal katanya ada tiga shift tim petugas penjaga lapas setiap harinya dan setiap pergantian shift, petugas memeriksa semua keberadaan napi di dalam Lapas.
"Dari pemeriksaan, petugas yang berjaga saat itu yakni shift pertama tidak mengecek keberadaan para napi dan tahanan"
"Petugas shift berikutnya atau yang kedua juga melakukan hal sama tidak melakukan pengecekan," ungkap Yusri.
Oleh petugas jaga di shift ke tiga itulah, akhirnya baru diketahui napi yang bersangkutan sudah tidak ada di selnya.
"Lalu dari keterangan napi satu selnya yang WNA Singapura, menyampaikan bahwa napi narkoba itu sudah melarikan diri 11 jam lalu," ujar Yusri.
Kejanggalan lain adalah petugas pemantau penjaga menara mengaku sedang tidur, saat napi narkoba asal China itu kabur.