TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka Resort, Puncak Bogor pada Rabu (21/10/2020) kemarin menjadi sorotan bahkan jadi pergunjingan.
Dikabarkan rapat itu dihadiri peserta mencapai 800 orang.
Dalam rapat tersebut, mereka membahas kebijakan umum APBD (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2020.
Pembelaan Komisi B DPRD DKI
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak mengatakan, pihaknya menggelar rapat itu di luar kantor karena gedung DPRD DKI ditutup sementara.
Di sisi lain, hotel yang menjadi lokasi rapat kerja itu adalah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, yakni PT Jaktour.
“Itu milik DKI, karena kantor kan ditutup. Kalau rapat di Jakarta pakai restoran, orang-orang pada ribut. Sementara (pembahasan) ini kan harus selesai cepat,” kata Gilbert kepada wartawan pada Rabu (21/10/2020).
Sebelumnya pernah juga rapat di restoran
Sebelumnya, Komisi B dan Komisi C pernah menggelar rapat kerja di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/9/2020) silam.
Agenda yang dibahas saat itu mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD).
Menurut Gilbert, menggelar rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat juga tidak memungkinkan.
Apalagi sekarang dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Kami harus tetap bekerja dalam suasana pandemi. Dari eksekutif lengkap, dan legislatif juga saya lihat lengkap,” ujarnya.
Dari pihak eksekutif, yang datang adalah sejumlah Kepala Dinas dan dan Kepala Suku Dinas yang menjadi mitra kerja Komisi B.