News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Rapat Anggaran di Puncak,Hadir 800 Orang, Ternyata Tidak Ada Izin,Begini Pembelaan Komisi B DPRD DKI

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grand Cempaka Resort di Jalan Raya Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Yaitu dengan upaya-upaya yang dilakukan memakai masker termasuk juga membatasi jumlah peserta rapat atau pengunjung di satu acara, hajatan dan lain-lain maksimal 150 orang.

"Harus lapor, kita paling izin kan 150 orang. Karena kami meminimalisir ketika ada kejadian di satu tempat terkena Covid-19, ini untuk memudahkan tracing-nya, jadi kami kalau ratusan orang ini agak sulit juga melakukan tracing dengan cepat," katanya.

Dia meminta kepada pihak mana pun yang menggelar pertemuan besar di wilayah Kabupaten Bogor untuk mematuhi aturan yang diterapkan.

"Kalau 800 berarti jumlahnya besar banget dong, dan ini mohonlah untuk pengertiannya karena masing-masing daerah punya aturan, kita mohon. Juga kerja samanya untuk tidak melakukan pertemuan besar-besaran di Kabupaten Bogor," ungkapnya. (tribun network/thf/Wartakotalive.com/TribunBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini