News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Kronologi Penganiayaan Polisi di Jakarta Barat, Korban Dilempar Kaleng Hingga Piring Sate

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi gelar rekontruksi pengeroyokan anggota polisi saat unjuk rasa di Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (23/10/2020)

Di sana ada seorang pembeli bernama Ibnu yang membeli handphone rampasan seharga Rp, 2,2 juta.

Adegan kesepuluh, handphone korban dibawa pulang tersangka Agus dalam kondisi sudah terhapus semua data korban.

Adegan kesebelas tersangka Farid menyerahkan uang ke Yohanes sebesar Rp1,3 juta.

"Adegan terakhir ke-12 tersangka Yohanes berikan uang ke MR Rp 450 ribu," tutup Dimitri.

Akibat perbuatannya para pelaku penganiayaan dan pencurian dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Pasal 170 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

 

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Detik-detik Polisi Dikeroyok Saat Unjuk Rasa, Dilempar Kaleng Hingga Piring Sate

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini