News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Polisi Terlibat Penyelundupan Senpi Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga kasus penyelundupan senjata api dan peluru di Badara Soekarno-Hatta dalam rentang satu bulan, Selasa (21/10/2020)

Anggota polisi saja, lanjut Alexander, belum tentu diizinkan untuk memiliki dan menguasai senjata api bila tidak mengikuti sejumlah pelatihan terlebih dahulu.

"Bahkan polisi kalau tidak memiliki surat, belum mengikuti ujian psikologi menembak tidak akan diizinkan untuk memiliki senjata api. Apalagi yang dibawa oleh masyarakat sipil jangan sampai senpi ini berakibat tidak baik," ungkap pria yang akrab disapa Alex ini.

Baca juga: Polri Bakal Limpahkan Berkas Perkara Eks Danjen Kopassus Soenarko Terkait Kasus Kepemilikan Senpi

Kronologi awal, pada kasus pertama tanggal 19 September didapat tersangka SAS hendak terbang menggunakan maskapai Lion Air menuju Makassar.

Saat melalui Security Check Point (SCP) petugas Aviation Security (Avsec) menemukan kalau SAS membawa senjata jenis revolver bermerk S and W dan tidak bisa menunjukan surat kepemilikan.

Kasus kedua, lanjut Adi, terjadi pada 29 September 2020 saat pihaknya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

PT Pos Indonesia menemukan pengiriman paket berisi 50 butir pelor aktif dan melaporkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta, hingga mendapati jejak ZI sampai ke Riau.

Polsek Tenggarong Seberang mengamankan dua orang warga Samarinda karena Kedapatan memiliki senjata api (Senpi) tanpa surat izin. Atas kepemilikan senpi ilegal ini dua orang berinisial RD dan JH diamankan polisi. (HO/POLSEK TENGGARONG SEBERANG)

Sementara kasus ketiga terungkap pada 9 Oktober 2020 masih bekerja sama dengan PT Pos Indonesia yang menemukan senjata api rakitan jenis revolver.

Untuk kasus ketiga polisi masih melakukan pengejaran terhadap R yang diduga kuat menjadi penerima senjaya revolver rakitan tersebut.

Ketiganya pun disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Asli di Bandara Soekarno-Hatta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini