TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga usaha penyelundupan senjata api ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Penggagalan tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu bulan.
Ada tiga tersangka di kasus ini yakni SAS, ZI dan R yang masih buron.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan ZI merupakan mantan anggota Polri.
ZI diberhentikan secara tidak hormat karena kasus alias disersi.
"Saudara ZI ini yang rupanya merupakan seorang yang dahulu pernah berprofesi sebagai polisi dan sekarang tidak lagi," ujar Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (27/10/2020).
Kendati demikian, Adi enggan membeberkan lebih lanjut kasus yang sebelumnya menjerat ZI sampai diberhentikan secara tidak hormat.
"Yang jelas sebelumnya ZI bermasalah dan diberhentikan secara tidak terhormat," singkatnya.
Dari pendalaman, diketahui ZI sudah mengantongi bedil rakitannya itu sejak 2015 secara ilegal, tidak dilengkapi dengan surat izin kepemilikan.
Baca juga: Senpi Yang Dijual Bripka JH Kepada KKB Papua Adalah Senjata Dinasnya
Lain halnya dengan ZI, SAS ternyata juga bukan orang biasa.
Dia merupakan seorang Direktur di sebuah perusahaan swasta.
Ia terciduk membawa senjata pabrikan jenis revolver merek S dan W saat ingin terbang dari Bandara Soekarno-Hatta tujuan Makassar tanggal 19 September menggunakan maskapai Lion Air.
"Saudara SAS adalah berprofesi sebagai direktur perusahaan swasta yang ada di Sulawesi," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho.
Ia menerangkan kalau kepemilikan senjata api merupakan tindak kejahatan serius terlebih tidak memiliki sertifikat asli.