Terancam tak bisa pulang ke negaranya
JO alias Shark (22) terancam tak bisa kembali ke negaranya dalam waktu dekat.
Kini dia harus menghadapi hukuman atas kasus pembunuhan yang dihadapinya.
Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 338 dan 315 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Proses deportasi masih tunggu nanti. Kami proses dulu yang jelas kami gunakan Undang-undang kami untuk kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru saat merilis di kantornya, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Senin, 19 Oktober 2020, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Hujan Sedang
Audie menuturkan, pelaku telah sekitar dua tahun tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa wisata.
Adapun antara pelaku dan korban dalam kasus ini memang merupakan WN dari Afrika.
Bila pelaku berasal dari Gambia, korban bernama Obino Michael alias Festus (26) berasal dari Ghana.
"Mereka (korban dan pelaku) gunakan visa wisata ke Indonesia, kemudian berkenalan dan berteman," kata dia.
Terekam CCTV
Detik-detik pelarian pelaku usai membunuh rekannya sendiri WN Ghana bernama Obino Michael alias Festus (26) di sebuah apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat terekam CCTV.
Saat hendak turun dari lift, pelaku terlihat mondar-mandir sambil sesekali melihat layar ponselnya.
Adapun kasus pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (24/10/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jalani Rekonstuksi, Terungkap Detik-detik WN Gambia Bunuh Rekannya karena Kalah Taruhan