Itu dia dalami melalui banyak diskusi yang panjang baik melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan diskusi-diskusi langsung dengan pemangku kebijakan seperti kementerian dan anggota DPR RI.
Meski melalui diskusi yang panjang dan alot dalam tubuh APKASI, menurut Zaki, pada akhirnya APKASI bisa menerima UU Cipta Kerja dalam rangka mendukung percepatan proses perizinan investasi yang ada di Indonesia.
“Kondisi ini membuat kami mendukung upaya segera disahkannya UU Cipta Kerja ini,” ujar Zaki.
Baca juga: Polemik Salah Ketik di Naskah UU Cipta Kerja, Ini Kata Yusril Ihza Mahendra
Terlepas dari adanya pro dan kontra terhadap UU Cipta Kerja, dikatakan Zaki, diperlukan adanya terobosan yang bisa dilakukan pemerintah pusat untuk mengatasi berbagai macam masalah yang dihadapi saat ini seperti tingginya angka pengangguran dan terbatasnya lapangan kerja serta rumitnya berinvestasi di daerah.
“Pasal-pasal terkait perizinan diintegrasikan dalam UU Cipta Kerja. Itu menyederhanakan dan memangkas lapisan-lapisan birokrasi dari tingkat daerah tingkat dua, provinsi hingga pusat,” kata Zaki.
Meski ada kebutuhan investasi yang mendesak, kata Zaki, perlindungan dan jaminan bagi buruh tetap terjaga dalam UU Cipta Kerja.
Dia meluruskan sejumlah kesalahpahaman penolak UU Cipta Kerja terkait beberapa poin.
“Semua yang digembar-gemborkan (dalam demo), seperti tidak ada cuti dan upah minimum dan lain sebagainya itu tidak benar,” ujar Zaki.
Zaki juga meluruskan kekeliruan yang tidak berdasar lain yang dipahami masyarakat tentang UU Cipta Keja.
Seperti soal outsourcing dan soal isu muluskan tenaga kerja asing (TKA).
“Selama TKA ini memiliki kemampuan lebih dan spesifik yang tidak dimiliki pekerja kita serta dibutuhkan oleh industri, tentu kami harus mengizinkan mereka masuk,” kata Zaki.
Baca juga: Pratikno Diminta Akui Kurang Teliti Susun Draf UU Cipta Kerja Sebelum Ditandatangani Presiden
Menurutnya, TKA masuk ke Indonesia harus ada transfer teknologi dan pengetahuan dari TKA yang berkualifaksi kepada tenaga-tenaga kerja Indonesia.
Dia menegaskan, meskipun wilayahnya membutuhkan percepatan investasi namun tetap memperhatikan hak-hak buruh.
“UMK di Kabupaten Tangerang kurang lebih sudah 4.168.000 rupiah. Untuk kebutuhan hidup layak di Kabupaten Tangerang, kalau dari hitung-hitungan teman serikat itu dibutuhkan sekitar hampir empat jutaan. Itu artinya ada selisih untuk menabung,” kata Zaki.(Willy Widianto)