Yudho menerangkan dari hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan pembacokan itu karena cemburu melihat istri bermesraan dengan pria lain.
Saat digali, ternyata hubungan pelaku dengan istri sudah mulai tidak harmonis.
Bahkan beberapa bulan sang istri tidak pulang ke rumahnya.
"Istrinya sudah kurang lebih beberapa bulan enggak pulang. Nah ketika itu pelaku mau pergi ke Babelan melihat istrinya dengan pria lain di warung nasi bebek itu. Hingga terjadi tindakan pembunuhan atau penganiayaan hingga meninggal dunia," paparnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu bilah celurit, satu unit sepeda motor pelaku bernomor polisi B 3241 KSR, satu helai celana jeans warna biru dan satu helai baju motif kotak hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat 3 tentang penganiyaan yang menyebabkan meninggal.
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Puas Habisi Nyawa Selingkuhan Istri di Warung Nasi Bebek, Suami Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi,