Sanksi itu mengacu Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, dan etika kepribadian yang tercantum pada pasal 11 huruf c. Dalam beleid itu, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesuslaan agama, kearifan lokal dan norma hukum.
"Kami menyesalkan anggota kita yang melakukan hal yang tidak terpuji tentunya kita tindak tegas sesuai perundangan berlaku. Hal tersebut dilarang agama dan hukum pun dilarang, tentunya akan ditindak tegas," tandas dia.
Baca tanpa iklan