News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komplotan Pembobol ATM Beraksi di Kompleks Kostrad, Ini yang Selanjutnya Terjadi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TNI dan Polri merilis kasus penangkapan komplotan pembobol ATM di Komplek Kostrad Kebayoran Lama, Jakarta di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta pada Jumat (6/11/2020) sore.

"(Kartu) ATM kami asli dan ada saldonya. Kartu ATM itu untuk memancing transaksi di mesin ATM sebagai pengumpan," kata FR.

Modus transaksi dengan mematikan mesin di tengah transaksi mereka pelajari selama beberapa hari saja dari kanal YouTube.

"Ya kami pelajari modusnya dengan memperhatikan (salah satu tayangan) video YouTube, karena dari cara-caranya terbilang mudah dan cepat," bebernya.

Modus Pembobolan ATM

Modus pembobolan mesin ATM dengan cara bertransaksi lalu mematikan kabel sensor di tengah transaksi dilakukan ketiga pelaku.

Pelaku LE (19) di hadapan penyidik Polsek Terbanggi Besar mengatakan, ia dan komplotannya mengunakan modus dengan bertransaksi menggunakan kartu ATM.

"Caranya seperti (bertransaksi) biasa. Memasukkan kartu ATM (ke dalam mesin), lalu memilih menu transaksi penarikan," kata LE, Jumat (30/10/2020).

Setelah memilih menu transaksi dengan sejumlah uang yang akan ditarik, lalu rekannya yang lain bertugas mencabut kabel mesin ATM.

Baca juga: KLHK Berikan Dukungan Sarana Pusat Daur Ulang di Kota Metro, Lampung

"Saat transaksi penarikan, rekan yang lainnya mematikan kabel sensor, dan otomatis transaksi dibatalkan, namun uang tetap keluar," jelasnya.

Setelah mesin ATM mati, lalu para pelaku menggunakan besi penjepit untuk mengambil uang di dalam tempat penarikan uang di mesin ATM.

Mereka membagi tugas.

LE yang melakukan transaksi, pelaku SH yang mengalihkan perhatian orang di sekitar ATM, dan pelaku FR yang bertugas sebagai pengendara.

Dua pemuda asal Bandar Lampung dan satu orang lainnya dari Kabupaten Tanggamus.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sebagian berita tayang di Kompas.com: Beraksi di Kompleks Kostrad, Komplotan Pembobol ATM Ditangkap 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini