Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima pelaku yang membobol mesin ATM BRI dan menggasak uang belasan juta ditangkap.
Kelima pelaku, yakni W (30), DC (33), MA (24), HS (40), dan KA (35), beraksi di sebuah minimarket Komplek Kostrad, Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Kepada polisi, para pelaku mengaku mempelajari cara membobol mesin ATM secara autodidak.
"Mereka belajar sendiri, autodidak dengan cara menonton dari Youtube," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta, Jumat (6/11/2020).
Cara itu berhasil dilakukan setidaknya sebanyak tiga kali.
Namun, pada aksi ketiga, mereka tepergok dan ditangkap sejumlah anggota TNI.
Kaajen Kostrad Kolonel Caj Endi Zubaedi Anshori mengatakan, mulanya kelima terlihat mondar-mandir di sekitar minimarket.
"Awal ceritanya dari pagi hari ada yang mondar-mandir mencurigakan, kedua muncul lagi siang, dan saat hujan muncul lagi," kata Endi saat konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
Setelah para pelaku melancarkan aksinya, personel Kostrad pun melakukan penangkapan di lokasi. Endi menyebut kelima pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Baca juga: Pasang 18 Cincin, Jari Tengah Rasid Membengkak Kesakitan Minta Pertolongan Damkar Jakarta Pusat
Setelahnya, para pelaku diserahkan ke Polsek Kebayoran Lama guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta menjelaskan, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka sudah tiga kali beraksi. Pertama di Lampung, kemudian Karang Tengah, dan terakhir di Komplek Kostrad ini," ujar Indra.
Dalam kasus ini, dua pelaku bertugas sebagai eksekutor pembobol mesin ATM, dua pelaku lagi sebagai pengawas situasi, dan satu lainnya sebagai sopir mobil.
Modusnya, jelas Indra, para pelaku membeli kartu ATM dari rekan-rekannya. Satu kartu ATM dihargai Rp 300 ribu.
"Pelaku kemudian mengambil uang di mesin ATM. Saldonya tidak berkurang sepeser pun, tapi uang di mesin ATM terkuras," ujar dia.
Selama tiga kali beraksi, para pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp 17 juta.
Kini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gasak Belasan Juta Saat Bobol Mesin ATM BRI di Komplek Kostrad, Pelaku Belajar dari Youtube