Selain itu, polisi juga mengamankan AL yang membantu menjual sepeda curian itu, dan R yang menadah sepeda curian itu.
Tantri sontak gembira mendengar kabar penangkapan itu.
Baca juga: Anak Ultah Sehari Usai Ayah Dikremasi, Ini Curhat Istri Pejalan Kaki yang Tewas Ditabrak di Karawaci
Sang ayah pun kembali riang.
Kedatangan Tantri ke Mapolsek Karawaci dalam rangka menyambut penangkapan pencuri sepeda ayahnya.
"Kemarin malam dikabarin, sepedanya ketemu pelakunya ketemu, Alhamdulillah. Ya Allah secepat ini. Memang masih rejeki papah," ujarnya.
Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi, mengatakan, pelaku pencuri sepeda diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Sedangkan AL dan R dijerat pasal tentang penadahan.
"Untuk yang dewasa itu penadah atau membantu perlakuan jahat kita kenakan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Yulies.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sepeda Bersejarah Ayah Tantri Kotak Dimaling, Polisi Langsung Gerak Cepat Ringkus Pelaku