TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya langsung memusnahkan barang bukti narkotika hasil operasi Kewilayan Nila Jaya 2020.
Pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap barang bukti narkoba yang disita.
Adapun jumlah barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 190 kilogram, ganja 265 kilogram, 9.300 butir pil ekstasi, 8,16 kilogram tembakau gorilla, 572 butir Happy Five, 18,51 gram bubuk ekstasi, dan 193 butir obat baya.
"Barang bukti ini hari ini juga akan kita musnahkan dengan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi. Kita lakukan di samping untuk mencegah penyimpangan barang bukti," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: 14 Hari Operasi Nila Jaya, Polda Metro Jaya Tangkap 330 Tersangka Kasus Narkoba, 8 Orang Bandar
Penyitaan barang bukti itu dilakukan setelah polisi berhasil mengungkap 275 laporan dengan jumlah tersangka 330 orang. Terdiri dari 8 orang bandar narkoba, 285 orang pengedar, dan 37 orang pemakai.
Dari 57 target operasi (TO), polisi berhasil mengungkap 45 TO peredaran gelap narkoba pada giat Operasi Kewilayan Nila Jaya 2020 selama 14 hari, rentang waku 19 Oktober - 2 November di wilayah jajaran Polda Metro jaya.
"Masalah narkoba menjadi masalah global yang tergolong extra ordinary crime. Dan di wilayah DKI Jakarta peredarannya cukup besar," ucap Nana.